Beranda > Hukum > Kejaksaan Agung Menjadi Institusi Paling Bebal Menangani Mafia Hukum

Kejaksaan Agung Menjadi Institusi Paling Bebal Menangani Mafia Hukum

(SUARAPUBLIC): Kejaksaan Agung menjadi institusi paling bebal dalam pemberantasan mafia hukum. Dalam penanganan mafia hukum atas perkara Gayus Tambunan, misalnya, Kejaksaan Agung selalu berkelit untuk memberikan tindakan tegas terhadap dua jaksa yang bertanggung jawab atas kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menegaskan, bahwa pencopotan terhadap dua jaksa yang bertanggung jawab, yakni Poltak Manullang dan Cirus Sinaga, belum dapat dilakukan. Dalam proses pemeriksaan internal, keduanya masih diberi waktu untuk mengajukan pembelaan. “Masih ada penelitian permohonan pembelaan yang diajukan oleh mereka berdua,” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (18/4).

Didiek mengakui, kewenangan Poltak Manullang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Cirus Sinaga selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah dibatasi. Mereka berdua tidak diperkenankan menangani perkara sesuai jabatannya.

Namun keduanya masih tercantum dalam jabatan-jabatan tersebut. Didiek beralasan bahwa Kejaksaan Agung tidak mau terjadi kekosongan jabatan struktural. Selama belum ada serah terima jabatan, keduanya mereka masih mengisi jabatan tersebut.

Pemeriksaan internal sendiri mengalami kemandegan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Gayus Tambunan usai. Didiek mengaku tidak mau menggunakan data penyidikan kepolisian untuk mendalami keterkaitan jaksa. Alasannya, penyidikan merupakan proses pidana.

Sikap kejaksaan ini dinilai memperlambat pemberantasan mafia hukum di institusinya sendiri, sekaligus menunjukkan sikap bebas institusi itu. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyayangkan sikap ini. Ia menganggap kejaksaan masih menutup mata terhadap atas praktek mafia hukum di institusinya.

Febri menyatakan, dalam alur mafia hukum perkara Gayus Tambunan, keterlibatan jaksa sudah cukup jelas. Mafia hukum harus dilakukan dengan kerjasama antarinstansi. Tanpa keterlibatan jaksa maka praktek ini tidak dapat dilakukan. Jika Kejaksaan Agung ingin lebih maju dalam pemeriksaan internal, seharusnya pemeriksaan terhadap jaksa memberikan kontribusi dalam kemudahan penyidikan Mabes Polri.

Febri menilai, alasan yang digunakan itu klise. Harusnya Kejaksaan Agung dapat melakukan penanganan secara efektif. Karena kasus mafia hukum ini adalah masalah luar biasa. Di Kepolisian penanganan kasus mafia hukum didorong oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Dan di pengadilan didorong oleh Komisi Yudisial.

Febri memandang bahwa sikap Kejaksaan Agung ini sangat oportunis. Karena di tataran kepolisian dan pengadilan temuan atas mafia hukum ditindaklanjuti dengan sigap. “Itulah perilaku Kejaksaan Agung. Saya curiga memang mereka melindungi korpsnya. Apa perlu penangkapan seperti jaksa Urip Tri Gunawan untuk membuka mata lagi?” tandasnya.(*)

Tag: